Pages

Friday, December 1, 2017

Ahli Gizi : Apa dan Siapa?

Apabila kita bertanya kepada anak-anak tentang cita-cita mereka ketika besar nanti, pasti yang tercetus adalah dokter, guru, pilot, polisi dan berbagai profesi populer lainnya. Begitu pula dengan penulis, ketika masih kecil tak pernah terpikir untuk bercita-cita sebagai ahli gizi hehehe...
Kurang populernya profesi ahli gizi di sekitar kita dikarenakan masyarakat banyak yang belum mengenal profesi ahli gizi serta adanya anggapan bahwa ahli gizi hanya berurusan dengan makanan dan dapur layaknya tukang masak.

Tapi, profesi seperti apa sebetulnya ahli gizi itu?



Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007, dikatakan bahwa ahli gizi adalah seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan funsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit.
Sedangkan menurut Permenkes No. 26 Tahun 2013, ahli gizi atau tenaga gizi adalah orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para ahli gizi di Indonesia tergabung dalam suatu organisasi profesi yang disebut PERSAGI (Persatuan Ahli Gizi Indonesia).


Secara umum, ada tiga kegiatan pelayanan gizi yang dilakukan oleh ahli gizi yaitu gizi klinik, gizi masyarakat, dan gizi institusi.
Gizi klinik berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masalah gizi individu akibat kebiasaan makan serta lebih menitikberatkan pada proses kuratif. Kegiatan pelayanan gizi klinik contohnya adalah perencanaan menu diet bagi penderita penyakit seperti diabetes mellitus, hipertensi, dan sebagainya.
Gizi masyarakat berksitan dengan kondisi kesehatan masyarakat atau kelompot yang menyangkut masalah ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kependudukan dan sebagainya. Gizi masyarakat lebih menitikberatkan pada upaya preventif dan kuratif guna mencegah timbulnya masalah gizi di masyarakat.
Gizi institusi berkaitan dengan proses penyelenggaraan makanan dalam jumlah banyak dalam suatu institusi atau kelompok. Penyelenggaraan makanan tersebut harus memperhatikan kebutuhan gizi kelompok sasaran. Misalnya pada penyelenggaraan makanan untuk pasien di rumah sakit, asrama, maupun jasa boga.

Kewenangan tenaga gizi dalam melakukan pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu
  1. Memberikan pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik.
  2. Pengkajian gizi, diagnosis gizi, dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi makro dan mikro, pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk kasus gizi, dan dokumenstasi pelayanan gizi.
  3. Pendidikan pelatihan, penelitian, dan pengembangan pelayanan gizi.
  4. Melaksanakan penyelenggaraan makanan untuk orang banyak atau kelompok orang dalam jumlah besar.

Tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien. Nutrisionis adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab wewenang secara penuh untuk pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun rumah sakit dan unit pelaksana kesehatan lainnya.
Sedangkan dietisien adalah seseorang yang bekerja untuk menerapkan prinsip-prinsip gizi dalam pemberian makanan kepada individu atau kelompok, merencanakan menu dan diet khusus serta mengawasi penyelenggaraan dan penyajian makanan.

Technical Registered Dietisien (TRD) adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan diploma tiga gizi sesuai aturan yang berlaku atau ahli madya gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nutrisionis Registered (NR) adalah tenaga gizi sarjana terapan gizi dan sarjana gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Registered Dietisien (RD) adalah tenaga gizi sarjana terapan gizi dan sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi (internship) dan telah lulus uji kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berhak mengurus  ijin memberikan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan menyelenggarakn praktek gizi mandiri.

TRD dan NR hanya dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan RD dapat mengurus izin memberikan pelayanan gizi serta menjalankan praktik pelayanan gizi, makanan dan dietetik secara mandiri. Tenaga gizi bisa melakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Penulis sendiri saat ini masih sebagai Technical Registered Dietisien yang bekerja di salah satu rumah sakit pemerintah. 


Regards, 
Mawar Lestari 
Technical Registered Dietitian


No comments:

Post a Comment