Apabila
kita bertanya kepada anak-anak tentang cita-cita mereka ketika besar nanti,
pasti yang tercetus adalah dokter, guru, pilot, polisi dan berbagai profesi
populer lainnya. Begitu pula dengan penulis, ketika masih kecil tak pernah
terpikir untuk bercita-cita sebagai ahli gizi hehehe...
Kurang
populernya profesi ahli gizi di sekitar kita dikarenakan masyarakat banyak yang
belum mengenal profesi ahli gizi serta adanya anggapan bahwa ahli gizi hanya berurusan
dengan makanan dan dapur layaknya tukang masak.
Tapi, profesi seperti apa sebetulnya ahli gizi itu?
Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007,
dikatakan bahwa ahli gizi adalah seseorang yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku,
mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan
kegiatan funsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di
masyarakat, individu atau rumah sakit.
Sedangkan
menurut Permenkes No. 26 Tahun 2013, ahli gizi atau tenaga gizi adalah orang yang
telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Para ahli gizi di Indonesia tergabung dalam suatu organisasi profesi yang disebut PERSAGI (Persatuan Ahli Gizi Indonesia).
Secara
umum, ada tiga kegiatan pelayanan gizi yang dilakukan oleh ahli gizi yaitu gizi
klinik, gizi masyarakat, dan gizi institusi.
Gizi klinik berkaitan dengan kondisi kesehatan
dan masalah gizi individu akibat kebiasaan makan serta lebih menitikberatkan
pada proses kuratif. Kegiatan pelayanan gizi klinik contohnya adalah perencanaan
menu diet bagi penderita penyakit seperti diabetes mellitus, hipertensi, dan
sebagainya.
Gizi masyarakat berksitan dengan kondisi kesehatan
masyarakat atau kelompot yang menyangkut masalah ekonomi, sosial budaya, pendidikan,
kependudukan dan sebagainya. Gizi masyarakat lebih menitikberatkan pada upaya
preventif dan kuratif guna mencegah timbulnya masalah gizi di masyarakat.
Gizi institusi berkaitan dengan proses
penyelenggaraan makanan dalam jumlah banyak dalam suatu institusi atau
kelompok. Penyelenggaraan makanan tersebut harus memperhatikan kebutuhan gizi
kelompok sasaran. Misalnya pada penyelenggaraan makanan untuk pasien di rumah
sakit, asrama, maupun jasa boga.
Kewenangan
tenaga gizi dalam melakukan pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan
yaitu
- Memberikan pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik.
- Pengkajian gizi, diagnosis gizi, dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi makro dan mikro, pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk kasus gizi, dan dokumenstasi pelayanan gizi.
- Pendidikan pelatihan, penelitian, dan pengembangan pelayanan gizi.
- Melaksanakan penyelenggaraan makanan untuk orang banyak atau kelompok orang dalam jumlah besar.
Tenaga
gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien. Nutrisionis adalah seseorang yang
diberi tugas, tanggung jawab wewenang secara penuh untuk pejabat berwenang
untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan
dan dietetik, baik di masyarakat maupun rumah sakit dan unit pelaksana
kesehatan lainnya.
Sedangkan
dietisien adalah seseorang yang bekerja untuk menerapkan prinsip-prinsip gizi
dalam pemberian makanan kepada individu atau kelompok, merencanakan menu dan
diet khusus serta mengawasi penyelenggaraan dan penyajian makanan.
Technical Registered Dietisien (TRD) adalah seorang yang telah
mengikuti dan menyelesaikan pendidikan diploma tiga gizi sesuai aturan yang
berlaku atau ahli madya gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nutrisionis Registered (NR) adalah tenaga gizi sarjana
terapan gizi dan sarjana gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Registered Dietisien (RD) adalah tenaga gizi sarjana
terapan gizi dan sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi
(internship) dan telah lulus uji kompetensi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan berhak mengurus ijin
memberikan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan menyelenggarakn praktek
gizi mandiri.
TRD
dan NR hanya dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan RD dapat
mengurus izin memberikan pelayanan gizi serta menjalankan praktik pelayanan
gizi, makanan dan dietetik secara mandiri. Tenaga
gizi bisa melakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik,
rumah sakit serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Penulis
sendiri saat ini masih sebagai Technical
Registered Dietisien yang bekerja di salah satu rumah sakit pemerintah.
Regards,
Mawar Lestari
Technical Registered Dietitian
No comments:
Post a Comment